Tak Kooperatif, KPK Ultimatum Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian yang tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (10/6/2021). Tommy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. "KPK mengingatkan tersangka (Tommy Adrian) agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).

Ali mengatakan bahwa mangkirnya Tommy dari pemeriksaan penyidik dengan alasan sakit. Lembaga antirasuah itu pun akan segera mengirimkan surat pemanggilan ulang terhadap Tommy. "Penyidik mengagendakan kembali pemeriksaan pada Senin, 14 Juni 2021," kata Ali.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan dua petinggi PT Adonara Propertindo. Dua orang itu yakni, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe.

KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. Dalam kasusnya, perusahaan Adonara Propertindo menjadi penyedia lahan untuk proyek Rumah DP 0 Rupiah milik Pemerintah DKI Jakarta lewat Sarana Jaya. Melalui Tommy dan wakil Anja, Yoory Corneles mengatur pertemuan hingga sepakat membayar tanah yang ditawarkan Adonara tanpa melakukan kajian terhadap lahan tersebut.

Bahkan KPK yakin antara Yoory dengan pihak Adonara, sudah ada pembahasan sebelum proses negosiasi dilakukan. Selanjutnya masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran lagi kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

You Might Also Like

Leave a Reply

liputanwarga
24fakta
pintuwarga
studioberita
faktakata
jelajahharian
pinturakyat
pusatberita
infoterupdate
infoterbaru
pucatberita
pusatberitah
24jamterbaru
redaksi sipil
viral62
indoredaksi
pastifakta
62terkini
redaksi62
trending62
martek.id
mac218
mac218
mac218
rtp mac218
slot dana
slot pulsa
slot bonus new member
agen138