Mengenal Maksud Tolong Menolong Dalam Asuransi Syariah

Produk asuransi syariah adalah

Asuransi adalah suatu lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang pertanggungan dan merupakan sebuah institusi modern bersama dengan bank untuk menjadi motor penggerak ekonomi saat ini. Fungsi asuransi tidak hanya terbatas pada perlindungan terhadap harta nasabah dan keluarga saja, tetapi berfungsi sebagai instrumen investasi. Asuransi yang ada di Indonesia saat ini ada dua, yaitu asuransi konvesional dan asuransi syariah. Produk asuransi syariah adalah produk asuransi yang saat ini banyak diminati banyak orang, karena sistem yang digunakan sesuai dengan syariat agama.

 

Asuransi syariah lahir karena dilatarbelakangi oleh adanya keraguan umat Islam terhadap kehalalan produk asuransi konvesional yang selama ini disinyalir mengandung unsur maysir, gharar, dan riba yang jelas bertentangan dengan syariat Islam. Dimana maysir adalah perjanjian dari asuransi yang dan merupakan perjudian semata. Asuransi juga melibatkan unsur tidak pasti atau gharar, dan perusahaan asuransi menginvestasikan uang yang telah dibayarkan oleh nasabah dalam bentuk jaminan berbunga atau riba.

Maka, dibuatlah asuransi syariah yang berbeda dengan asuransi konvensional. Karena pada asuransi syariah diterapkan konsep saling tolong menolong dan melindungi antara peserta satu dengan yang lainnya. Beberapa perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syariah adalah:

  • Asuransi syariah diawasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan dana investasinya. DPS tidak ditemukan dalam asuransi konvesional.
  • Setiap pembelian asuransi juga harus melalui akad tabarru’’ (hibah) untuk hubungan antar sesama peserta, dengan konsep tolong menolong.
  • Investasi menggunakan dana asuransi berdasarkan bagi hasil (mudharabah), bersih dari gharar, maysir, dan riba.

Lalu, apa yang dimaksud dengan konsep tolong menolong? Berikut ini uraian konsep tolong menolong pada asuransi syariah yang dikutip dari neliti.com.

Konsep Tolong Menolong

 Jika pada asuransi ada kontrak asuransi, pada asuransi syariah ada akad tabarru’ yang merupakan perjanjian yang menyangkut non profit transaction atau transaksi nirlaba. Pada hakikatnya transaksi ini bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersil. Konsep menggunakan akad tabarru’ dengan tujuan untuk tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan.

Pada konsep tolong menolong atau akad tabarru’ ini adalah pihak yang berbuat kebaikan tidak berhak untuk mensyaratkan imbalan apapun kepada pihak yang ditolong atau pihak lainnya. Imbalan yang akan diterima adalah pahala karena tealh berbuat baik kepada sesama manusia. Akan tetapi, pihak yang berbuat kebaikan berhak untuk meminta counter part untuk sekedar menutupi biaya yang telah dikeluarkan untuk dapat melakukan akad tabarru’ tersebut. Namun tidak boleh mengambil laba atau keuntungan dari akad tabarru’.

Adapun 3 bentuk umum dari akad tabarru’, yaitu:

Dalam bentuk meminjamkan uang. Terdapat tiga jenis akad dalam bentuk meminjamkan uang, yakni:

  1. Qard, adalah pinjaman yang diberikan tanpa syarat apapun dengan adanya batas jangka waktu pengembalian uang pinjaman tersebut.
  2. Rahn yang merupakan menahan salah satu harta milik peminjam sebagai jaminan atas pinjaman tersebut.
  3. Hiwalah, adalah bentuk pemberian pinjaman uang yang bertujuan mengambil alih piutang dari pihak lain atau pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan pihak pertama yang sudah tidak sanggup membayar kepada pihak kedua.

Dalam bentuk meminjamkan jasa. Adapun tiga jenis akad dalam meminjamkan jasa, yaitu:

  1. Wakalah yang merupaan akad pemberian kuasa kepada penerima kuasa untuk melaksanakan suatu tugas atas nama pemberi kuasa.
  2. Wadi’ah yang dapat dilakukan dengan cara memberikan sebuah jasa untuk sebuah penitipan atau pemeliharaan yang kita lakukan sebagai ganti orang yang bertanggungjawab.
  3. Kafalah adalah akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lainnya dimana pemberi jaminan bertanggungjawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan.

Dalam bentuk memberikan sesuatu yang termasuk dalam bentuk akad yang memberikan sesuatu adalah akad hibah, wakaf, shadaqah, hadiah, dll.

You Might Also Like

Leave a Reply

liputanwarga
24fakta
pintuwarga
studioberita
faktakata
jelajahharian
pinturakyat
pusatberita
infoterupdate
infoterbaru
pucatberita
pusatberitah
24jamterbaru
redaksi sipil
viral62
indoredaksi
pastifakta
62terkini
redaksi62
trending62
martek.id
mac218
mac218
mac218
rtp mac218
slot dana
slot pulsa
slot bonus new member
agen138